richmondexecutiveaviation.com – Parlemen Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan pembatasan usia secara ketat untuk penggunaan platform digital. Pemerintah menyatakan aturan tersebut bertujuan melindungi kesehatan mental anak dan remaja dari berbagai risiko yang muncul di media sosial.
“Baca Juga: Valve: Steam Machine Tetap Kuat Tanpa Game Eksklusif”
Emmanuel Macron Sebut Regulasi sebagai Langkah Besar untuk Anak
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut. Ia menilai kebijakan baru ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi generasi muda di era digital.
Melalui unggahan video di akun media sosialnya, Macron mengatakan Prancis kini memimpin upaya perlindungan anak dan remaja di kawasan Eropa.
“Prancis memimpin jalan di Eropa dalam hal melindungi anak-anak dan remaja kita,” ujar Macron.
Ia juga menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai “langkah maju yang utama” dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan platform digital.
Pemerintah berharap regulasi ini mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak serta mengurangi paparan terhadap konten yang tidak sesuai usia.
Akun Anak di Bawah 15 Tahun Akan Ditutup Bertahap
Berdasarkan aturan baru, anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak lagi dapat membuat akun baru di berbagai platform media sosial mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut mencakup layanan populer seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat. Pemerintah juga mewajibkan penutupan bertahap terhadap akun milik anak di bawah usia 15 tahun yang sudah terdaftar.
Proses penutupan akun dijadwalkan selesai paling lambat pada Januari 2027. Dengan demikian, seluruh akun yang tidak memenuhi ketentuan usia akan dihapus sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah Prancis menegaskan bahwa tanggung jawab verifikasi usia berada sepenuhnya di tangan penyedia platform digital. Perusahaan teknologi diwajibkan memastikan setiap pengguna memenuhi persyaratan usia sebelum mengakses layanan mereka.
Pemerintah Prancis Nilai Teknologi Verifikasi Usia Sudah Siap
Menteri Digital Prancis Anne Le Henanff menyatakan teknologi verifikasi usia saat ini sudah memadai untuk mendukung penerapan regulasi tersebut.
Menurutnya, seluruh pengguna di Prancis akan melalui proses pembuktian usia dalam beberapa bulan setelah aturan diberlakukan.
“Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus membuktikan usia kita. Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akun tersebut akan ditutup,” kata Anne Le Henanff, seperti dikutip AFP.
Undang-undang tersebut resmi berlaku setelah disahkan Senat dan Majelis Nasional Prancis. Dalam pemungutan suara, sebanyak 279 anggota parlemen mendukung rancangan undang-undang tersebut, sementara 81 anggota menyatakan penolakan.
Hasil pemungutan suara tersebut menunjukkan dukungan mayoritas parlemen terhadap kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
“Baca Juga: Nokia Rilis 123 Shield, Feature Phone Tangguh Baru”
Pembatasan Media Sosial Jadi Tren di Berbagai Negara
Langkah Prancis menambah daftar negara yang mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia. Kebijakan serupa juga mulai berkembang di sejumlah negara lain.
Australia menjadi negara pertama yang mewajibkan platform media sosial menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun melalui regulasi yang diberlakukan pada Desember 2025. Perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai denda hingga puluhan juta dolar.
Kanada dan Selandia Baru juga sedang membahas regulasi serupa untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di internet.
Di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, akses pembuatan akun pada platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X ditunda bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan itu menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan kelompok usia guna mendukung keamanan dan tumbuh kembang anak di ruang digital.




Leave a Reply