Gula Rafinasi Marak, Petani Desak Pengawasan Pasar Diperketat

Gula Rafinasi Marak, Petani Desak Pengawasan Pasar Diperketat

richmondexecutiveaviation.com – Maraknya peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi rumah tangga menjadi sorotan utama petani lokal. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Soemitro Samadikoen, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kondisi ini dapat menghambat penyerapan gula produksi petani dalam negeri. Selain itu, keberadaan gula rafinasi di pasar berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan harga yang merugikan para petani.

“Baca Juga: Shell Siap Tinggalkan Bisnis SPBU Indonesia Mulai 2026″

Penggunaan Gula Rafinasi yang Tidak Sesuai Aturan

Gula rafinasi sebenarnya diperuntukkan khusus bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat. Namun, dalam praktiknya, gula ini masih ditemukan beredar di pasar tradisional maupun modern sebagai gula konsumsi rumah tangga. Hal ini menyebabkan tekanan harga terhadap gula petani lokal, karena gula rafinasi biasanya dijual dengan harga lebih murah. Soemitro menegaskan bahwa mekanisme pelelangan gula perlu diperbaiki untuk mengatasi masalah ini.

Dampak Negatif Terhadap Pabrik Gula Milik BUMN

Masalah peredaran gula rafinasi ilegal juga menjadi perhatian dari Holding BUMN Pangan, ID FOOD. SVP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, menyampaikan bahwa peredaran gula rafinasi tidak hanya merugikan petani, tetapi juga memengaruhi kinerja pabrik gula milik BUMN. Menurut Yosdian, penjualan gula dari pabrik-pabrik tersebut menjadi lesu karena terganggu oleh gula rafinasi yang beredar luas di pasar. Kondisi ini menyebabkan stok gula produksi lokal menumpuk dan menghambat perputaran ekonomi pabrik gula. Selain itu, berkurangnya permintaan gula asli juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja di sektor ini, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan industri gula nasional. Upaya pengawasan ketat sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Penyebaran Gula Rafinasi Ilegal di Berbagai Wilayah Indonesia

ID FOOD menemukan bahwa peredaran gula rafinasi ilegal telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Penyebaran ini menimbulkan tantangan besar dalam menjaga stabilitas pasar gula konsumsi dan perlindungan terhadap petani serta pabrik gula nasional. Situasi ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak terkait untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

“Baca Juga: Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Gen 5, Segera Hadir”

Pentingnya Pengawasan dan Penindakan untuk Menjaga Pasar Gula Sehat

Yosdian menekankan perlunya pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran gula rafinasi ilegal. Menurutnya, upaya tersebut penting agar pasar gula konsumsi tetap sehat, harga gula petani tetap terjaga, dan pabrik gula BUMN bisa mempertahankan daya saing. Penguatan regulasi dan sinergi antar lembaga dinilai menjadi langkah kunci dalam mengatasi persoalan ini secara menyeluruh.

Dengan permasalahan gula rafinasi yang meluas, pemerintah dan pemangku kepentingan harus segera memperbaiki mekanisme pengawasan. Melindungi petani dan pabrik gula nasional menjadi prioritas untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani tebu. Penanganan yang tepat diharapkan dapat menyeimbangkan harga di pasar serta memastikan gula konsumsi yang beredar aman dan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *